Mengenai Saya

Foto saya
Sabang, Aceh, Indonesia
Jekso Ronggo Ardhi, S.H. (Kasubbag) Aglamau Dudi Alexander, S.H. (Staf) Iskandar Zulkarnaen, S.H. (Staf)

Senin, 13 Februari 2012

Merasa Dijebak oleh Polisi dan Disiksa dalam Tahanan

1.      Pada dasarnya, tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum, bahkan untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan perkara, misalnya untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (lihat Pasal 60 jo Pasal 61 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo Pasal 37 PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (“PP 58/1999”)).

Bila, teman Anda tidak diberikan haknya untuk menerima kunjungan dari keluarganya, hal ini merupakan pelanggaran hukum, dan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini, teman Anda dapat menyampaikan keluhan pada Komisi Kepolisian Nasional (lihat Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional).

2.      Mengutip penjelasan PP 58/1999, dikatakan bahwa penahanan atas diri pelaku tindak pidana pada dasarnya merupakan suatu perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang. Setiap penahanan dilaksanakan berdasarkan asas praduga tak bersalah, yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penempatan tahanan di Rutan/Cabang Rutan atau Lapas/Cabang Lapas di tempat tertentu merupakan rangkaian proses pemidanaan yang diawali dengan proses penyidikan, seterusnya dilanjutkan dengan proses peruntutan dan pemeriksaan perkara di Sidang Pengadilan serta pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu, tidak seharusnya tahanan dikenakan biaya atas penahanannya di kamar tahanan.

Terkait dengan adanya pungutan liar (pungli) ini, teman Anda berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas yang melakukan pungli ini kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) tersebut baik secara lisan maupun tulisan (lihat Pasal 34 PP 58/1999).

3.      Berdasarkan KUHAP dan PP 58/1999, hak-hak tahanan antara lain adalah:
1.      Menghubungi dan didampingi pengacara.
2.      Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
3.      Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
4.      Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.
5.      Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
6.      Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
7.      Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
8.      Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
9.      Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Lebih jauh simak artikel Perbedaan Tersangka dan Terpidana.

Ditegaskan pula dalam Pasal 52 jo Pasal 117 ayat (1) KUHAP bahwa keterangan tersangka harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun agar mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya. Wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka dalam pemeriksaan. Sehingga, dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas jelas bahwa setiap tersangka yang diperiksa polisi tidak boleh disiksa secara fisik maupun psikis, seperti diintimidasi atau ditakut-takuti.

Pemeriksaan Tersangka maupun Saksi di Kepolisian juga diatur dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 7/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 8/2009”).

Sebagaimana dijelaskan Direktur PBH Peradi Anggara dalam artikel jawabannya Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Tersangka dalam Kode Etik Kepolisian?, dalam Perkap 7/2006, khususnya dalam Pasal 7 telah dijelaskan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa:
(a) Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
(b) Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
(c) Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
(d) Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
(e) Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
(f)   Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
(g) Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak di bawah umur; dan
(h) Merendahkan harkat dan martabat manusia

Pada Perkap 8/2009, khususnya dalam Pasal 11 ayat (1) telah ditegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
(a) penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
(b) penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
(c) pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
(d) penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
(e) korupsi dan menerima suap;
(f)    menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;
(g) penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
(h) perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;
(i)     melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;
(j)    menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan

Terkait dengan pemeriksaan yang sarat tekanan dan paksaan ini, Mahkamah Agung pernah memutus bahwa keterangan yang diperoleh dengan paksaan dan tekanan ini menjadi tidak bernilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan yakni dalam Putusan MA Nomor 2588 K/PID.SUS/2010 Tahun 1970 dengan terdakwa Frengki di mana dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) oleh terjadi penganiayaan dan ancaman dengan pistol oleh Penyidik. Selain itu, MA juga pernah mengeluarkan Putusan di mana keterangan saksi yang diperoleh di bawah tekanan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan yaitu Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010 dengan terdakwa Ket San alias Chong Ket.

Untuk membuktikan bahwa teman Anda tidak bersalah, proses hukum tetap harus dilalui sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, memang teman Anda tidak bisa serta merta dibebaskan sebelum yang bersangkutan terbukti tidak bersalah di pengadilan.

Demikian  dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
3.      Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
4.      Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
5.      Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Putusan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar