Mengenai Saya

Foto saya
Sabang, Aceh, Indonesia
Jekso Ronggo Ardhi, S.H. (Kasubbag) Aglamau Dudi Alexander, S.H. (Staf) Iskandar Zulkarnaen, S.H. (Staf)

Jumat, 10 Februari 2012

Pengurusan Harta Kekayaan Anak yang Belum Dewasa

Cth Kasus :
Bagaimana jika ada seorang suami istri yang menikah tanpa surat kawin, lalu memiliki anak. Dan berjalannya waktu, sang ayah membeli rumah atas nama istri, (padahal dari uang si ayah) dan kemudian, rumah tersebut dijual. Lalu suami istri itu bertengkar dan bercerai (sudah tidak serumah) lalu di bank, uang penjualan rumah tersebut ditransfer kepada anaknya yang laki-laki yang berumur 20 tahun (seluruhnya). Apakah sang ibu bisa meminta uang itu kembali dari anaknya? Dasar hukumnya apa?


Dari apa yang Anda ceritakan, saya bisa jelaskan sebagai berikut :

Perkawinan yang diakui secara sah menurut hukum harus dilangsungkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yakni:
“Pasal 2
1)    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
2)     Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa setiap perkawinan yang dilangsungkan, harus dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatatkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kemudian Pasal 11 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (“PP 9/1975”), menyatakan bahwa :
“Pasal 11
1)     Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 peraturan pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencatat berdasar ketentuan yang berlaku
2)     Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan pegawai pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya
3)     Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi

Konsekuensinya, apabila sebuah perkawinan tidak dicatatkan berdasarkan peraturan yang berlaku maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, atau dengan kata lain dianggap tidak pernah terjadi perkawinan. Dengan demikian, dari kronologis yang Anda ceritakan, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak pernah terjadi perkawinan menurut hukum di antara mereka. Hal ini disebabkan karena tidak adanya akta perkawinan sebagai syarat pencatatan perkawinan secara resmi.

Hal ini juga akan berimbas pada status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak resmi tersebut. Yaitu, anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya akan memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya serta keluarga ibunya, tapi tidak dengan ayah biologisnya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang berbunyi:

“anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya

Sekarang, kami akan jelaskan mengenai bisa atau tidaknya pihak ibu meminta uang hasil penjualan rumah yang berada di rekening anaknya. Berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“Burgerlijk Wetboek/BW”), seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun atau belum pernah kawin sebelumnya, dianggap sebagai orang yang belum dewasa, sehingga dengan demikian ia dianggap tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum secara perdata (Pasal 1329 BW jo 1330 BW). Namun apabila anak tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun, maka dia telah dianggap sebagai orang dewasa yang cakap melakukan perbuatan hukum.

Usia anak memang berbeda di berbagai undang-undang, seperti misalnya undang-undang perkawinan yang mengatur batas usia anak yang mesti diwakili orang tua ialah 18 tahun (Pasal 47 UU Perkawinan) ataupun UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 1 angka 1) serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 26) yang mengatur usia anak ialah 18 tahun. Namun, ketentuan yang secara tegas mengatur definisi hukum dari usia “dewasa” ialah Pasal 330 BW jo. Pasal 1330 BW. Ketentuan tersebut jugalah yang mengatur mengenai syarat-syarat kecakapan untuk bertindak melakukan perikatan, sehingga harus diasumsikan dalam cerita ini bahwa dalam hal untuk melakukan perikatan dengan pihak bank, haruslah diwakili oleh pihak yang cakap menurut hukum perdata.

Bagi pihak yang dianggap tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum perdata ini, undang-undang mensyaratkan adanya perwakilan untuk mewakili pihak yang tidak cakap ini dalam melakukan tindakan hukum, yakni orang tua, wali ataupun pengampu (curatele/curator). Dan terhadap pihak yang belum dewasa sesuai dengan ketentuan Pasal 330 BW, berlaku ketentuan Pasal 307 BW untuk diterapkan yakni, “…setiap pemangku kekuasaan orang tua terhadap seorang anak belum dewasa, harus mengurus harta kekayaan anak itu…”

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pihak orang tua lah (dalam kasus ini sang ibu) yang berhak untuk mengurus harta kekayaan yang dimiliki oleh anak tersebut, karena anak tersebut masih digolongkan sebagai pihak yang belum dewasa dan tidak cakap menurut ketentuan hukum perdata.

Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga bisa membantu menjawab permasalahan Anda.

Terima kasih.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Senin, 06 Februari 2012

Kenapa Pelaku Tindak Pidana Ringan Tidak Ditahan?

Sebelumnya, perlu kami perjelas dulu makna dari “dihukum penjara” dengan “ditahan” atau “dilakukan penahanan”. Seseorang yang dihukum penjara berarti terhadap orang tersebut telah dilakukan proses peradilan, statusnya telah menjadi terdakwa, kemudian orang tersebut terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim. Lebih jauh simak Perbedaan Hak Tersangka dan Terpidana.

Berbeda halnya dengan penahanan. Penahanan dapat dilakukan bahkan mulai dari sebelum proses persidangan dimulai. Sesuai Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) disebutkan:


Pasal 21
(1).   Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
(2).   Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;
(3).   Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya;
(4).   Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a)   tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b)   tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Selanjutnya, kami tidak mempunyai data ataupun informasi mengenai apakah benar tindak pidana ringan (tipiring) jarang dilanjutkan ke pengadilan. Namun, untuk mengetahui kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka silakan simak artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah RI dan sebagai referensi, baca juga artikel Pelaku Tindak Pidana yang Tertangkap Tangan Akan Langsung Dipidana?

Kemudian, mengenai mengapa terhadap pelaku tipiring tidak dilakukan penahanan,  mengutip penjelasan M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” (2003: 422), dinyatakan tindak pidana ringan (tipiring) ditentukan berdasarkan “ancaman pidananya”. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP yakni :
a.      tindak pidana yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan;
b.      atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- dan
c.      “penghinaan ringan” yang dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP.

Jika ketentuan Pasal 205 ayat (1) KUHAP ini kemudian dikaitkan dengan ketentuan terkait penahanan pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang antara lain menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

Kamis, 19 Januari 2012

Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian

Sumber diketahui adanya suatu Tindak Pidana bisa diketahui melalui: Laporan, atau Pengaduan, atau tertangkap tangan.

Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP). Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.   

Adapun pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana (“TP”) aduan yang merugikannya (Pasal 1 butir 25 KUHAP).  Pengaduan yang bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.

Tertangkap Tangan, menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan TP atau tengah melakukan TP dipergoki oleh orang lain, atau dengan segera sesudah beberapa saat TP dilakukan.

Mengenai pertanyaan tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah tidak ada.  Akan tetapi, terdapat Peraturan Kapolri No. 12 Tahun  2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara, sebagai berikut:

1.      Pertama kali terkait batas waktu menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian, yakni.

Pasal 11
(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang  untuk mendistribusikan  laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat. 
(2)Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang
(3)Laporan Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya HARUS sudah disalurkan keapda penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) haris sejak Laporan Polisi dibuat.

Pasal 18: Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.

2.      Proses berikutnya setelah laporan adalah kegiatan penyelidikan dan batas waktu melaporkan hasil penyelidikan, yang diatur dalam Pasal 26 Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai berikut:

(1) Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan  pertama.

(2) Hasil penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat 2(dua) hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah.

3.      Proses setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan.  Pasal 33 dan Pasal 34 Perkap No. 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi surat perintah Penyidikan.  Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.”

4.      Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut:

Pasal 31
(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
a.      120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
b.      90 hari untuk penyidikan perkara sulit
c.      60 hari untuk penyidikan perkara sedang
d.      30 hari untuk penyidikan perkara mudah

 (3) Dalam menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. 
 (4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambatnya 3 (tiga) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pasal 32: 
 (1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.

5.      Dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.

Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:
1.      Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
2.      Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
3.      Peraturan Kepala Kepolisian RI No.: 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan perkara Pidana di Lingkungan Kepolisisan Negara Republik Indonesia 

Tersangka Korupsi Persoalkan Kewenangan Jaksa Menyidik

Aturan kewenangan jaksa merangkap sebagai penyidik dipersoalkan seorang tersangka korupsi dengan menguji Pasal 30 ayat (1) berikut penjelasannya UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah Djailudin Kaisupy, seorang PNS Pemda Seram Barat, Maluku yang kini tengah diproses Kejaksaan Tinggi Maluku lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
 
“Jaksa yang mempunyai kewenangan sebagai penuntut umum dan merangkap kewenangan selaku penyidik dalam menangani dugaan kasus korupsi seperti dialami pemohon dan para tersangka lainnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan melampaui kewenangan,” kata kuasa pemohon Anthoni Hatane dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi di ruang sidang MK, Rabu (18/1).  
 
Pasal 30 ayat (1) huruf d selengkapnya berbunyi, Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang... d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.”
 
Penjelasannya dinyatakan kewenangan ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Anthoni menjelaskan Pasal 30 ayat (1) huruf d itu telah memberi kewenangan jaksa merangkap sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu. Padahal dalam Pasal 1 ayat (6) UU Kejaksaan dan Pasal 13 dan 14 KUHAP kedudukan jaksa adalah sebagai penuntut umum. Hal ini sangat jelas menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum tentang kewenangan jaksa apakah selaku penyidik atau penuntut umum.    
 
“Ini telah mengakibatkan penyidikan dan penuntutan tidak objektif karena seorang tersangka seperti pemohon diperiksa dan dituntut oleh orang yang sama, sehingga penanganan perkara tindak pidana khusus (korupsi, red) tidak optimal,” kata Anthoni.
 
Menurutnya, Pasal30 ayat (1) huruf d itu tidak proporsional dan berlebihan yang bertentangan dengan prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.   
 
“Jika pasal itu terus digunakan dengan ditafsirkan secara salah berpotensi disalahgunakan seperti yang dilakukan Kejati Maluku yang menyebabkan pemohon mengalami kerugian konstitusional yang dijamin dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”
 
Karena itu, pemohon meminta MK agar Pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasannya UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “
 
Menanggapi permohonan, Fadlil mengkritik permohonan yang menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, tidak proporsional, dan melampaui kewenangannya. Padahal, pasal itu secara tegas memberi kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus.
 
”Seharusnya Saudara menguraikan letak tidak proposionalnya pasal itu dimana? Saudara juga harus menguraikan mengapa penyidik yang merangkap penuntut umum dianggap merugikan hak konstitusional klien Saudara,” sarannya.
 
Selain itu, Saudara juga perlu melihat pengujian pasal ini yang pernah diputus MK. “Dulu pernah ada pengujian pasal ini, Saudara bisa lihat bagaimana putusannya di bagian publikasi putusan sebagai bahan permohonan ini,” kata Fadlil.
 
Sementara Muhammad Alim mengingatkan bahwa permohonan mesti cermat dan hati-hati dalam merumuskan permohonan ini. Sebab, ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan ini merupakan aturan lex spesialis (khusus) yang sengaja dibuat pembentuk undang-undang.
 
“Misalnya, aturan sanksi pidana anak dengan mengembalikan kepada orang tuanya dalam UU Pengadilan Anak merupakan lex spesialis yang tidak ditemukan dalam KUHP dan ini dibenarkan,” ujarnya mengingatkan. 
 
Selanjutnya, majelis panel memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari kerja.    

'Pasal 30 ayat (1) huruf d itu telah memberi kewenangan jaksa merangkap sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu.